Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyediaan Kebutuhan Dasar Dan Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 8/2017 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2017Tanggal Penetapan:8 Mei 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyediaan Kebutuhan Dasar Dan Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku09 Mei 2017
Tanggal Penetapan08 Mei 2017
Tempat PenetapanKotabaru

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2017 ini mengatur tentang penyediaan kebutuhan dasar dan rehabilitasi rumah bagi korban bencana. Latar belakang peraturan ini adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memberikan bantuan bagi warga masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana, terutama dalam keadaan tanggap darurat bencana. Tujuan utamanya adalah untuk mengembalikan fungsi sosial dan ekonomi warga yang terkena bencana melalui bantuan rehabilitasi rumah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak korban bencana untuk mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
  2. Jenis kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, meliputi tempat penampungan, air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, dan pelayanan kesehatan.
  3. Prinsip-prinsip penyediaan bantuan, seperti cepat dan tepat, prioritas, koordinasi, transparansi, dan non-diskriminatif.
  4. Standar minimal penyediaan kebutuhan dasar, termasuk standar untuk tempat penampungan, air bersih, sanitasi, pangan, sandang, dan pelayanan kesehatan.
  5. Pengorganisasian penyediaan bantuan melalui BPBD dan Tim Pelaksana Pemberi Bantuan.
  6. Kemudahan akses yang diberikan kepada BPBD dalam pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dasar.
  7. Tahapan pelaksanaan pemberian bantuan, mulai dari penyusunan daftar penerima hingga pencatatan dan pelaporan.
  8. Jangka waktu pemberian bantuan yang disesuaikan dengan masa tanggap darurat bencana.
  9. Pendanaan yang bersumber dari APBD dan Dana Siap Pakai.
  10. Rehabilitasi rumah korban bencana sebagai stimulan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
  11. Kriteria penerima bantuan rehabilitasi rumah, komponen bantuan, dan prinsip penyelenggaraan rehabilitasi.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan bantuan dari masyarakat, pertanggungjawaban penggunaan dana, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyediaan kebutuhan dasar dan rehabilitasi rumah korban bencana.

(-)

1. Korporasi yang menyalahgunakan penyaluran bantuan dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha atau status badan hukum. 2. Orang atau korporasi yang menghambat kemudahan akses diancam pidana sesuai Pasal 77 UU 24/2007. 3. Orang atau korporasi yang menyalahgunakan penyaluran bantuan diancam pidana sesuai UU 24/2007.