Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 19 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 19 Tahun 2025 tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pasuruan 19/2025 · Perwali Kota Pasuruan No. 19 Tahun 2025 · Perwali Kota Pasuruan Nomor 19 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2025Tanggal Penetapan:11 Juni 2025
Kesehatan & FarmasiLingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaSANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku11 Juni 2025
Tanggal Penetapan11 Juni 2025
Tempat PenetapanPasuruan

(-)

Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) disusun sebagai pedoman penyelenggaraan, pemantauan, dan evaluasi sanitasi di Kota Pasuruan. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang bersih dan sehat secara mandiri, serta memutus mata rantai penularan penyakit berbasis lingkungan.

Substansi kebijakan ini mengatur lima pilar STBM, yaitu: (1) Stop Buang Air Besar Sembarangan; (2) Cuci Tangan Pakai Sabun; (3) Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga; (4) Pengamanan Sampah Rumah Tangga; dan (5) Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga. Pemerintah Daerah berperan dalam memfasilitasi pengembangan STBM, melakukan pelatihan teknis, menyediakan media edukasi, serta melakukan koordinasi lintas sektor.

Penyelenggaraan STBM dilakukan melalui pendekatan pemicuan yang melibatkan Tim Fasilitator STBM Kelurahan. Strategi penyelenggaraan mencakup penciptaan lingkungan yang kondusif, peningkatan kebutuhan sanitasi, dan peningkatan penyediaan akses sanitasi. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme verifikasi bagi kelurahan yang telah mencapai target STBM, di mana kelurahan yang berhasil akan mendapatkan penghargaan berupa piagam atau sertifikat dari Wali Kota. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala setiap tiga bulan oleh perangkat daerah terkait untuk memastikan efektivitas program.

(-)

(-)