di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2016 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 9/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 9/PERMEN-KP/2016
Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Tujuannya adalah untuk menetapkan lingkup urusan pemerintah di bidang kelautan dan perikanan tahun 2016 yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dalam rangka dekonsentrasi dan ditugaskan kepada pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota dalam rangka tugas pembantuan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan bidang kelautan dan perikanan berdasarkan asas eksternalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Pelimpahan dan penugasan ini mencakup berbagai program seperti pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya perikanan budi daya, pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, penguatan daya saing produk hasil kelautan dan perikanan, pengelolaan ruang laut, pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan, serta dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Kementerian.