Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 3/2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2016Tanggal Penetapan:5 Januari 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Tanggal Berlaku05 Januari 2016
Tanggal Penetapan05 Januari 2016
Tempat PenetapanKarang Tinggi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2013 Nomor 09)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Perubahan tersebut meliputi tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditetapkan sebagai berikut:

  1. Sebesar 0,1% untuk NJOP di bawah Rp. 1.000.000.000,00.
  2. Sebesar 0,23% untuk NJOP mulai Rp. 1.000.000.000,00 ke atas.

Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak, di mana keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak. Peraturan ini juga menegaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

1. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2013 Nomor 09) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

(-)