Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 100 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 100 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 100/2014 · Permenhub No. 100 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 100 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku23 Januari 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2013 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 100 Tahun 2014 ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan penataan manajemen kepegawaian dan menjamin efektivitas, efisiensi, serta kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan yang ditetapkan dalam peraturan ini wajib digunakan sebagai bahan dalam penyusunan formasi, analisis beban kerja, pengangkatan, dan penetapan pegawai Aparatur Sipil Negara ke dalam jabatan fungsional tertentu dan umum. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi serta Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bertanggung jawab atas koordinasi pembinaan dan penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan.

(-)

(-)