Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 3/2004 · PP No. 3 Tahun 2004 · PP Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2004Tanggal Penetapan:14 Januari 2004
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Januari 2004
Tanggal Penetapan14 Januari 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan bidang usaha industri gula dengan menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal saham PT Rajawali Nusantara Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan seluruh saham milik Negara pada PT Madubaru, yang berjumlah 2.425 lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 per lembar, sehingga total nilai penambahan modal adalah Rp2.425.000.000,00. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal Negara di PT Rajawali Nusantara Indonesia menjadi Rp352.425.000.000,00. Selain itu, kedudukan Negara sebagai pemegang saham pada PT Madubaru beralih ke PT Rajawali Nusantara Indonesia. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)