Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 74 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 1963 tentang Pembentukan Komite Nasional GANEFO 1963

Juga dikenal sebagai: Keppres 74/1963 · Keppres No. 74 Tahun 1963 · Keppres Nomor 74 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 1963Tanggal Penetapan:24 April 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Komite Nasional GANEFO 1963
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 April 1963
Tanggal Penetapan24 April 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1963 ini bertujuan untuk membentuk Komite Nasional GANEFO 1963 guna menyelenggarakan GANEFO ke-I di Djakarta. Komite ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk memobilisasi negara-negara peserta, mengerahkan potensi nasional, menyelenggarakan pertandingan, membentuk Tim Nasional Indonesia, dan merencanakan anggaran belanja. Struktur organisasi Komite terdiri dari Pimpinan Umum yang dipimpin oleh Presiden, Staf Presiden Urusan GANEFO, dan beberapa panitia pelaksana. Panitia-panitia ini bertugas dalam mobilisasi peserta, pengerahan potensi nasional, penyelenggaraan pertandingan, dan pengelolaan anggaran. Selain itu, dibentuk juga Badan Pengawasan Materiil dan Keuangan untuk mengawasi penggunaan dana dan materiil. Biaya penyelenggaraan dibebankan kepada anggaran belanja Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintah Tertinggi dengan upaya efisiensi dan pemanfaatan sumber daya yang ada.

(-)

(-)