Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 18 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 18 Tahun 2007 tentang Penertiban Minuman Beralkohol di Kabupaten Seluma

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seluma 18/2007 · Perda Kabupaten Seluma No. 18 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 18 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2007Tanggal Penetapan:30 November 2007
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenertiban Minuman Beralkohol di Kabupaten Seluma
LokasiPemerintah Kabupaten Seluma
Tanggal Berlaku29 Desember 2007
Tanggal Penetapan30 November 2007
Tempat PenetapanPasar Tais

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menertibkan minuman beralkohol di Kabupaten Seluma. Latar belakangnya adalah bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menghancurkan generasi muda.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Larangan mengedarkan dan/atau menjual minuman beralkohol, kecuali minuman yang mengandung rempah-rempah, jamu, dan sejenisnya untuk tujuan kesehatan yang ditetapkan oleh Bupati.
  2. Larangan menjadi penjual langsung minuman beralkohol untuk diminum di tempat, kecuali di hotel berbintang 3, 4, dan 5; restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selaka; bar termasuk Pub dan Klub Malam; dan tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati.
  3. Larangan menggunakan dan/atau meminum minuman yang mengandung alkohol, kecuali di tempat-tempat yang diizinkan.
  4. Kewajiban memiliki izin bagi penjual langsung minuman beralkohol, pengecer minuman beralkohol untuk tujuan kesehatan, dan penjual langsung untuk diminum di tempat minuman beralkohol.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian yang dilakukan secara terkoordinasi oleh instansi terkait dan aparat penegak hukum. Masyarakat diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran minuman beralkohol.

Selain itu, diatur pula mengenai penyitaan dan pemusnahan minuman beralkohol tanpa izin, serta proses penyidikan terhadap pelanggaran peraturan ini.

(-)

Setiap orang yang terbukti bersalah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).