Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 26 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 26 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 26/2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 26 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 26 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2005Tanggal Penetapan:9 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku18 Agustus 2005
Tanggal Penetapan09 Juni 2005
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketentuan substansial meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut atas jasa dan fasilitas yang disediakan Pemerintah Daerah terkait IMB. Objek retribusi adalah Izin Mendirikan Bangunan, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB. 2. **Perizinan:** Mengatur tata letak, desain bangunan, pengawasan pembangunan, perencanaan teknis, dan pemeriksaan status kepemilikan tanah. Persyaratan untuk memperoleh IMB meliputi surat permohonan, fotokopi SK Tanah, KTP, gambar bangunan, bukti lunas PBB, pas foto, materai, rekomendasi Camat, fiskal, Keterangan Situasi Bangunan (KSB), dan fotokopi sertifikat penggunaan tanah. 3. **Tarif Retribusi:** Dihitung dari perkalian antara luas bangunan dan tarif dasar retribusi. Untuk bangunan renovasi yang luasnya tidak dapat dihitung, tarif adalah 2,5% dikali anggaran biaya renovasi yang disetujui Kepala Dinas. Untuk tangki, tower, menara, cerobong asap, dan gapura/tugu, tarif adalah 5% dari anggaran biaya yang disetujui Kepala Dinas. Teras, balkon, selasar, dan koridor dikenakan tarif 50% dari tarif retribusi dikali luas bangunan. 4. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pungutan disetor ke kas Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang masa izin dan retribusi, surat pendaftaran, tata cara penetapan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran dan penagihan, serta tata cara pengurangan, keringanan, pembebasan, dan pembatalan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.