Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut atas jasa dan fasilitas yang disediakan Pemerintah Daerah terkait IMB. Objek retribusi adalah Izin Mendirikan Bangunan, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB.
2. **Perizinan:** Mengatur tata letak, desain bangunan, pengawasan pembangunan, perencanaan teknis, dan pemeriksaan status kepemilikan tanah. Persyaratan untuk memperoleh IMB meliputi surat permohonan, fotokopi SK Tanah, KTP, gambar bangunan, bukti lunas PBB, pas foto, materai, rekomendasi Camat, fiskal, Keterangan Situasi Bangunan (KSB), dan fotokopi sertifikat penggunaan tanah.
3. **Tarif Retribusi:** Dihitung dari perkalian antara luas bangunan dan tarif dasar retribusi. Untuk bangunan renovasi yang luasnya tidak dapat dihitung, tarif adalah 2,5% dikali anggaran biaya renovasi yang disetujui Kepala Dinas. Untuk tangki, tower, menara, cerobong asap, dan gapura/tugu, tarif adalah 5% dari anggaran biaya yang disetujui Kepala Dinas. Teras, balkon, selasar, dan koridor dikenakan tarif 50% dari tarif retribusi dikali luas bangunan.
4. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pungutan disetor ke kas Daerah.
Peraturan ini juga mengatur tentang masa izin dan retribusi, surat pendaftaran, tata cara penetapan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran dan penagihan, serta tata cara pengurangan, keringanan, pembebasan, dan pembatalan retribusi.