Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2023

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 15/2023 · Permenkumham No. 15 Tahun 2023 · Permenkumham Nomor 15 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2023Tanggal Penetapan:13 Maret 2023
Kekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPeraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku17 Maret 2023
Tanggal Penetapan13 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual. Tujuannya adalah untuk mengatur pelaksanaan pelatihan dan ujian bagi Konsultan Kekayaan Intelektual, serta pembentukan Majelis Pengawas untuk pengawasan dan pembinaan profesi tersebut.

Ketentuan Substansial: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bertanggung jawab menyelenggarakan pelatihan dan ujian Konsultan Kekayaan Intelektual. Pelatihan dapat bekerja sama dengan lembaga lain yang memenuhi kriteria tertentu. Majelis Pengawas dibentuk untuk mengawasi dan membina Konsultan Kekayaan Intelektual, terdiri dari unsur pemerintah, organisasi profesi, dan ahli/akademisi. Konsultan Kekayaan Intelektual harus mengikuti pelatihan dan ujian untuk mendapatkan sertifikasi. Pengangkatan dan pemberhentian Majelis Pengawas diatur secara rinci, termasuk tata cara pengaduan dan pemeriksaan terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, bagi Konsultan Kekayaan Intelektual yang sudah memasuki usia 70 (tujuh puluh) tahun atau lebih dan belum terbentuk Majelis Pengawas, permohonan perpanjangan batas usia pensiun diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. 2. Pembentukan Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)