Peraturan Daerah Kabupaten Bandung ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung untuk Tahun Anggaran 2003. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah telah berakhirnya Tahun Anggaran 2003, sehingga perlu dilakukan perhitungan terhadap APBD. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan hasil perhitungan APBD tersebut secara resmi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang menunjukkan surplus pendapatan dan pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja, termasuk rincian selisih lebih atau kurang pada masing-masing komponen. Selain itu, peraturan ini menetapkan posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2003 yang dituangkan dalam Neraca Daerah dan laporan Aliran Kas.
Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah, yang berisi laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca daerah. Tindak lanjut dari Peraturan Daerah ini akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Bupati tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003.