Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 3/2018 · Peraturan Perpusnas No. 3 Tahun 2018 · Peraturan Perpusnas Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2018Tanggal Penetapan:13 Maret 2018
Layanan Perpustakaan

Informasi

TipePeraturan Perpustakaan Nasional
TemaInstrumen Akreditasi Perpustakaan Kabupaten/Kota
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku30 Mei 2018
Tanggal Penetapan13 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Perpustakaan Nasional ini menetapkan Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kabupaten/Kota. Latar belakang peraturan ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan untuk membina dan mengembangkan semua jenis perpustakaan di Indonesia melalui penerapan standar nasional perpustakaan. Akreditasi diperlukan untuk mengukur tingkat pelaksanaan standar tersebut.

Instrumen akreditasi terdiri atas komponen-komponen berikut: koleksi perpustakaan, sarana dan prasarana perpustakaan, pelayanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, dan penguat. Setiap komponen memiliki indikator kunci yang digunakan untuk penilaian.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek yang terkait dengan perpustakaan kabupaten/kota, termasuk pengembangan koleksi, pengolahan bahan perpustakaan, perawatan koleksi, prasarana gedung/ruang, lokasi perpustakaan, sarana (mebeler, peralatan multimedia, sarana otomasi, sarana pengamanan, sarana transportasi), fasilitas umum, jenis pelayanan perpustakaan, sarana akses layanan, keanggotaan perpustakaan, sirkulasi perpustakaan, promosi, literasi informasi, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan perpustakaan, anggaran, kerjasama, pembinaan, dan inovasi/kreativitas.

(-)

(-)