Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2014 tentang Kebersihan Dan Keindahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 12/2014 · Perda Kota Kendari No. 12 Tahun 2014 · Perda Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2014Tanggal Penetapan:27 November 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKebersihan Dan Keindahan
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku27 November 2014
Tanggal Penetapan27 November 2014
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban.

Peraturan Daerah Kota Kendari ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, dan nyaman di Kota Kendari, dengan fokus pada penghormatan hak-hak masyarakat, pengembangan budaya disiplin, dan penyediaan pedoman dalam penyelenggaraan kebersihan dan keindahan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk kebersihan dan keindahan bangunan (kewajiban penghuni bangunan untuk memelihara kebersihan, mengadakan penghijauan, dan menyediakan tempat sampah), jalan, jalur hijau, taman, tempat umum (penyediaan tempat sampah), tempat perbelanjaan (kewajiban pedagang menyediakan tempat sampah dan memelihara kebersihan), terminal (penyediaan tempat sampah dan taman), Teluk Kendari, sekolah, rumah sakit, puskesmas, dan sungai (larangan membuang sampah sembarangan). Peraturan ini juga mengatur peran masyarakat dalam pengelolaan kebersihan dan keindahan melalui pemberian usul dan saran, serta kewajiban Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pemeliharaan, pengawasan, dan pembinaan. Selain itu, terdapat larangan memasukkan sampah dari daerah lain, mencampur sampah dengan limbah berbahaya, mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran, membuang sampah tidak pada tempatnya, melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka, dan membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa pencabutan izin, uang paksa, atau paksaan pemerintahan (bestuur dwang). 3. Pelanggaran Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 14 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).