Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Muara Enim Dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: Permendagri 67/2019 · Permendagri No. 67 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 67 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2019Tanggal Penetapan:24 September 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Antara Kabupaten Muara Enim Dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku23 Oktober 2019
Tanggal Penetapan24 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan. Penetapan ini dilakukan untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan di kedua kabupaten tersebut. Batas daerah ini telah disepakati oleh pemerintah kabupaten terkait dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Batas daerah yang ditetapkan terdiri dari dua bagian yang dipisahkan oleh Kota Prabumulih, yaitu bagian Barat Daya dan bagian Timur Laut Kota Prabumulih. Koordinat dan posisi pilar acuan batas utama (PABU) serta titik kartometrik (TK) telah ditentukan secara rinci dalam peraturan ini dan bersifat tetap, tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa/kelurahan atau kecamatan.

(-)

(-)