Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 6/2022 · Perda Kabupaten Cianjur No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2022Tanggal Penetapan:29 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku29 Desember 2022
Tanggal Penetapan29 Desember 2022
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cianjur (RPJMD) Kabupaten Cianjur Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2021 Nomor 32); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2017 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Total APBD adalah Rp4.539.108.758.301,00 dengan rincian: Pendapatan Daerah sebesar Rp4.278.538.821.201,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah sebesar Rp4.480.308.758.301,00 dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan Daerah mencakup penerimaan sebesar Rp260.569.937.100,00 dan pengeluaran sebesar Rp58.800.000.000,00. Defisit anggaran sebesar Rp(201.769.937.100,00) ditutupi dengan pembiayaan neto sebesar Rp201.769.937.100,00. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD.

(-)

(-)