di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Yapen 8/2012 · Perda Kabupaten Kepulauan Yapen No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Kepulauan Yapen. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun sebagai suatu usaha, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir. Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWPD dan memasang daftar tarif di tempat yang mudah dilihat.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, termasuk potongan harga dan parkir cuma-cuma. Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 10%. Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak terutang dengan menggunakan SPTPD.
Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak jika terdapat kekurangan pembayaran, data baru yang belum terungkap, atau jika jumlah pajak yang terutang sama dengan jumlah kredit pajak. Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus paling lambat 30 hari setelah saat terutangnya pajak.
Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak tidak atau kurang dibayar, terdapat kesalahan dalam SPTPD, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatan yang ditetapkan oleh Bupati.
Wajib Pajak dengan omset minimal Rp 300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.