Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 219 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 219 Tahun 1960 tentang Pengangkatan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Sebagai Anggota Dalam Panitia Perjuangan Irian Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 219/1960 · Keppres No. 219 Tahun 1960 · Keppres Nomor 219 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 1960Tanggal Penetapan:23 Agustus 1960
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Sebagai Anggota Dalam Panitia Perjuangan Irian Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Agustus 1960
Tanggal Penetapan23 Agustus 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 236 tahun 1959 dengan menambahkan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sebagai anggota Panitya Perdjoangan Irian Barat.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 219 Tahun 1960 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja dengan menambah susunan Panitya Perdjoangan Irian Barat. Keputusan ini mengangkat Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sebagai anggota baru dalam panitia tersebut. Penambahan ini dilakukan untuk memperkuat upaya perjuangan terkait Irian Barat, sesuai dengan Keputusan Presiden No. 236 tahun 1959 dan Undang-Undang terkait pembentukan Daerah Otonom Provinsi Irian Barat.

(-)

(-)