Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 129 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129 Tahun 1965 tentang Pembebasan/Pengangkatan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Palang Merah Indonesia/Pada Sekretariat Jenderal Palang Merah Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 129/1965 · Keppres No. 129 Tahun 1965 · Keppres Nomor 129 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 1965Tanggal Penetapan:18 Mei 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebasan/Pengangkatan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Palang Merah Indonesia/Pada Sekretariat Jenderal Palang Merah Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Mei 1965
Tanggal Penetapan18 Mei 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 129 Tahun 1965 ini menetapkan pemberhentian Saudara B.P.H. Ristara dari jabatan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Palang Merah Indonesia dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya. Selanjutnya, Saudara P. Tirtopramona, K.Sc.M. ditunjuk sebagai Pelaksana Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia sementara menunggu langkah dan keputusan yang akan diambil oleh Kongres Palang Merah Indonesia pada tahun yang akan datang. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

(-)

(-)