Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bulukumba. Perubahan tersebut meliputi:
- **Pasal 7 ayat (2):** Mengubah uraian tugas jabatan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, termasuk penyusunan program kegiatan, pemantauan urusan umum dan kepegawaian, administrasi pengadaan, kearsipan, inventarisasi aset, analisis jabatan, pengurusan kepegawaian, dan pelaporan.
- **Pasal 8 ayat (2):** Mengubah uraian tugas jabatan Kepala Sub Bagian Keuangan, termasuk penyusunan program kegiatan, administrasi keuangan, pengawasan arus kas, verifikasi SPP-SPM dan SP2D, verifikasi pertanggungjawaban keuangan, klarifikasi LPF, dan pelaporan.
- **Pasal 9 ayat (2):** Mengubah uraian tugas jabatan Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan, termasuk penyusunan program kegiatan, penyiapan pedoman teknis, koordinasi penyusunan anggaran, analisis data, penyusunan SOP, penyusunan laporan tahunan dan LAKIP, serta evaluasi program.