Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 76 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 76 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 88 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organiasi, dan Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bulukumba

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 76/2017 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 76 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 76 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2017Tanggal Penetapan:11 September 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 88 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organiasi, dan Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bulukumba
LokasiPemerintah Kabupaten Bulukumba
Tanggal Berlaku11 September 2017
Tanggal Penetapan11 September 2017
Tempat PenetapanBulukumba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bulukumba.

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bulukumba. Perubahan tersebut meliputi: - **Pasal 7 ayat (2):** Mengubah uraian tugas jabatan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, termasuk penyusunan program kegiatan, pemantauan urusan umum dan kepegawaian, administrasi pengadaan, kearsipan, inventarisasi aset, analisis jabatan, pengurusan kepegawaian, dan pelaporan. - **Pasal 8 ayat (2):** Mengubah uraian tugas jabatan Kepala Sub Bagian Keuangan, termasuk penyusunan program kegiatan, administrasi keuangan, pengawasan arus kas, verifikasi SPP-SPM dan SP2D, verifikasi pertanggungjawaban keuangan, klarifikasi LPF, dan pelaporan. - **Pasal 9 ayat (2):** Mengubah uraian tugas jabatan Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan, termasuk penyusunan program kegiatan, penyiapan pedoman teknis, koordinasi penyusunan anggaran, analisis data, penyusunan SOP, penyusunan laporan tahunan dan LAKIP, serta evaluasi program.

(-)

(-)