Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1950

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1950 tentang Ijazah Guru Sekolah Lanjutan.

Juga dikenal sebagai: PP 41/1950 · PP No. 41 Tahun 1950 · PP Nomor 41 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 1950Tanggal Penetapan:15 Agustus 1950
Sistem Pendidikan NasionalRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaIjazah Guru Sekolah Lanjutan.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Agustus 1950
Tanggal Penetapan15 Agustus 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Segala peraturan yang mengenai ijazah guru sekolah lanjutan umum/vak yang terdahulu dan yang bertentangan dengan isi peraturan ini.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur ijazah guru sekolah lanjutan umum dan vak, dengan latar belakang perbedaan lama dan isi pendidikan guru yang ada. Tujuannya adalah untuk menetapkan dasar-dasar pendidikan guru sekolah lanjutan agar sejalan dengan pendidikan universitas. Peraturan ini menetapkan tiga jenis ijazah untuk guru sekolah lanjutan umum: Ijazah A, B I, dan B II, masing-masing dengan hak mengajar yang berbeda di tingkat SMP dan SMA. Pendidikan untuk memperoleh ijazah ini melibatkan ujian negeri dan persyaratan pendidikan tertentu. Selain itu, peraturan ini mengatur persesuaian dengan pendidikan universitas dan penghargaan bagi guru yang memiliki ijazah tersebut.

1. Guru-guru yang sekarang telah mengajar pada sekolah-sekolah lanjutan umum/vak dan tidak memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam peraturan ini meneruskan pekerjaannya sampai diadakan ketentuan lain. 2. Segala ijazah yang memberi hak mengajar pada sekolah lanjutan umum/vak yang telah dikeluarkan sebelum peraturan ini berlaku akan diatur kedudukannya dalam peraturan khusus oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

(-)