Peraturan ini bertujuan untuk mengatur ijazah guru sekolah lanjutan umum dan vak, dengan latar belakang perbedaan lama dan isi pendidikan guru yang ada. Tujuannya adalah untuk menetapkan dasar-dasar pendidikan guru sekolah lanjutan agar sejalan dengan pendidikan universitas. Peraturan ini menetapkan tiga jenis ijazah untuk guru sekolah lanjutan umum: Ijazah A, B I, dan B II, masing-masing dengan hak mengajar yang berbeda di tingkat SMP dan SMA. Pendidikan untuk memperoleh ijazah ini melibatkan ujian negeri dan persyaratan pendidikan tertentu. Selain itu, peraturan ini mengatur persesuaian dengan pendidikan universitas dan penghargaan bagi guru yang memiliki ijazah tersebut.