Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 3/2014 · Perda Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Februari 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Februari 2014
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, jawabannya adalah: (-)

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur pengelolaan barang milik daerah yang merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuan dari pengelolaan ini adalah untuk menunjang kelancaran pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, dan ekonomis.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk pengelolaan barang milik daerah secara berdaya guna dan berhasil guna, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006. Tujuannya adalah memberikan jaminan hukum, mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan sistem pengelolaan, dan mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan dan Tanggung Jawab: Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, Kepala SKPD sebagai Pembantu Pengelola Barang, serta Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang.
  2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Setiap SKPD wajib menyusun Rencana Kebutuhan Barang (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang (RKPBMD) yang berpedoman pada standar sarana prasarana dan standar harga.
  3. Pengadaan: Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
  4. Penerimaan dan Penyaluran: Barang milik daerah yang diadakan oleh SKPD diterima oleh penyimpan barang setelah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah.
  5. Penggunaan: Barang milik daerah ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
  6. Penatausahaan: Pengguna/Kuasa Pengguna melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam DBP/DBKP.
  7. Pemanfaatan: Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna, dan pemanfaatan lainnya.
  8. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola, Pengguna, dan/atau Kuasa Pengguna wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
  9. Penilaian: Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan Neraca Daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
  10. Penghapusan: Penghapusan barang milik daerah dilakukan dengan pertimbangan tertentu seperti rusak berat atau tidak dapat digunakan lagi.
  11. Pemindahtanganan: Pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan melalui penjualan, tukar-menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah.
  12. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Walikota melakukan pembinaan dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.
  13. Pembiayaan: Pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah dibebankan pada APBD.
  14. Tuntutan Ganti Rugi: Kerugian daerah akibat kelalaian atau penyalahgunaan dalam pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi.

1. Barang milik daerah yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengelola dan/atau Pengguna. 3. Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada APBD. 4. Pengelolaan barang milik daerah khususnya terkait dengan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap dilaksanakan.

1. Pengguna barang yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan termasuk barang inventaris lainnya yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan kepada Walikota, dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.