Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 3/2002 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 3 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2002Tanggal Penetapan:21 Mei 2002
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku21 Mei 2002
Tanggal Penetapan21 Mei 2002
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Perikanan bertujuan untuk mengatur pelayanan perizinan di bidang usaha perikanan. Latar belakangnya adalah potensi usaha perikanan rakyat, baik budidaya air tawar maupun penangkapan ikan di laut, yang perlu dikembangkan melalui pembinaan dan pelayanan perizinan.

Peraturan ini mengatur jenis usaha perikanan yang meliputi usaha penangkapan ikan (di laut dan perairan umum) dan usaha pembudidayaan ikan (di air tawar, air payau, dan laut). Bentuk perusahaan perikanan dapat berupa usaha perseorangan WNI, usaha kelompok WNI, atau perusahaan berbadan hukum Indonesia termasuk koperasi.

Setiap perusahaan perikanan wajib memiliki Izin Usaha Perikanan (IUP) dari Bupati untuk melakukan kegiatan usaha perikanan. Kapal penangkapan ikan wajib dilengkapi Surat Penangkapan Ikan (SPI), dan keramba jaring apung wajib dilengkapi Surat Pembudidayaan Ikan (SPbI). Unit pengolahan ikan wajib dilengkapi Surat Pengolahan Hasil (SPH). Peraturan ini juga mengatur cara penangkapan ikan yang dilarang, seperti menggunakan bahan peledak, bahan beracun, trawl, atau jaring dengan ukuran mata jaring di bawah 5 cm.

Bupati berwenang mengeluarkan IUP untuk usaha penangkapan ikan di laut dengan kapal ukuran tertentu, usaha pembudidayaan ikan di kolam air tenang, air payau, kolam air deras, ikan hias air tawar, dan bentuk lain sesuai potensi daerah. IUP berlaku selama perusahaan masih melakukan usaha perikanan, sedangkan SPI/SPbI dan SPH berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Perusahaan perikanan yang telah memiliki IUP dapat melakukan perluasan usaha setelah memperoleh persetujuan dari pemberi izin. Pemegang IUP berkewajiban melaksanakan ketentuan dalam izin, memohon persetujuan tertulis untuk pemindahtanganan IUP, menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 bulan, dan merealisasikan rencana usahanya.

1. Surat Izin Usaha Perikanan yang telah dimiliki sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya, kecuali bila ada ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan pasal-pasal yang memuat ketentuan mengenai kewajiban dan atau larangan dalam Peraturan Daerah ini, diancam Pidana Kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, tindak pidana yang mengakibatkan pelanggaran terhadap ketentuan usaha penangkapan ikan dan usaha pembudidayaan ikan, diancam pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.