di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Perikanan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 3/2002 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 3 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Perikanan bertujuan untuk mengatur pelayanan perizinan di bidang usaha perikanan. Latar belakangnya adalah potensi usaha perikanan rakyat, baik budidaya air tawar maupun penangkapan ikan di laut, yang perlu dikembangkan melalui pembinaan dan pelayanan perizinan.
Peraturan ini mengatur jenis usaha perikanan yang meliputi usaha penangkapan ikan (di laut dan perairan umum) dan usaha pembudidayaan ikan (di air tawar, air payau, dan laut). Bentuk perusahaan perikanan dapat berupa usaha perseorangan WNI, usaha kelompok WNI, atau perusahaan berbadan hukum Indonesia termasuk koperasi.
Setiap perusahaan perikanan wajib memiliki Izin Usaha Perikanan (IUP) dari Bupati untuk melakukan kegiatan usaha perikanan. Kapal penangkapan ikan wajib dilengkapi Surat Penangkapan Ikan (SPI), dan keramba jaring apung wajib dilengkapi Surat Pembudidayaan Ikan (SPbI). Unit pengolahan ikan wajib dilengkapi Surat Pengolahan Hasil (SPH). Peraturan ini juga mengatur cara penangkapan ikan yang dilarang, seperti menggunakan bahan peledak, bahan beracun, trawl, atau jaring dengan ukuran mata jaring di bawah 5 cm.
Bupati berwenang mengeluarkan IUP untuk usaha penangkapan ikan di laut dengan kapal ukuran tertentu, usaha pembudidayaan ikan di kolam air tenang, air payau, kolam air deras, ikan hias air tawar, dan bentuk lain sesuai potensi daerah. IUP berlaku selama perusahaan masih melakukan usaha perikanan, sedangkan SPI/SPbI dan SPH berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Perusahaan perikanan yang telah memiliki IUP dapat melakukan perluasan usaha setelah memperoleh persetujuan dari pemberi izin. Pemegang IUP berkewajiban melaksanakan ketentuan dalam izin, memohon persetujuan tertulis untuk pemindahtanganan IUP, menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 bulan, dan merealisasikan rencana usahanya.