Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 57 Tahun 1979

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 1979 tentang Mengesahkan "Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Kanada Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Pendapatan Atas Kekayaan"

Juga dikenal sebagai: Keppres 57/1979 · Keppres No. 57 Tahun 1979 · Keppres Nomor 57 Tahun 1979

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 1979Tanggal Penetapan:3 Desember 1979
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Kanada Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Pendapatan Atas Kekayaan"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Desember 1979
Tanggal Penetapan03 Desember 1979
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kanada mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Pendapatan dan atas Kekayaan. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan delegasi Pemerintah Kanada, yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 16 Januari 1979. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan persetujuan tersebut. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)