Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Simalungun Dengan Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: Permendagri 29/2019 · Permendagri No. 29 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 29 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2019Tanggal Penetapan:16 Mei 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Antara Kabupaten Simalungun Dengan Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku21 Juni 2019
Tanggal Penetapan16 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Batu Bara dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur batas daerah antara Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Batu Bara dengan menetapkan koordinat dan titik kartometrik yang menjadi acuan batas. Pilar Batas Utama (PBU) dan Titik Kartometrik (TK) digunakan sebagai penanda batas yang bersifat tetap. Peraturan ini juga menyatakan bahwa perubahan nama kecamatan tidak akan mengubah posisi PBU dan TK yang telah ditetapkan. Peta yang mencantumkan batas dan koordinat tersebut dilampirkan sebagai bagian dari peraturan ini.

(-)

(-)