Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Kedudukan keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 8/2003 · Perda Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2003Tanggal Penetapan:2 Juli 2003
Aparatur Sipil NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Kedudukan keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku09 Juli 2003
Tanggal Penetapan02 Juli 2003
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 29)

Peraturan Daerah Kabupaten Garut ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perubahan tersebut meliputi definisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Pasal 1 angka 11, yang kini menyatakan bahwa APBDes adalah rencana keuangan tahunan desa yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa. Selanjutnya, Pasal 2 diubah untuk menegaskan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulannya yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Desa, serta penghasilan lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terakhir, Pasal 6 ayat (2) diubah untuk menyatakan bahwa dalam penyusunan APBDes, dimungkinkan adanya bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.

(-)

(-)