Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 7/2018 · Perda Kabupaten Blora No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2018
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Usaha Mikro
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku27 Juni 2018
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBlora

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberdayaan Usaha Mikro di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah peran strategis Usaha Mikro dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan. Tujuannya adalah mewujudkan struktur perekonomian yang seimbang, mengembangkan Usaha Mikro menjadi tangguh dan mandiri, meningkatkan peran Usaha Mikro dalam pembangunan daerah, meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha, meningkatkan produktivitas dan daya saing, menumbuhkembangkan jiwa kewirausahaan, meningkatkan akses terhadap sumber daya produktif dan pasar, serta mengembangkan produk unggulan daerah berbasis sumber daya lokal.

Ketentuan substansial mencakup kriteria Usaha Mikro, pendataan dan pendaftaran Usaha Mikro, ruang lingkup pemberdayaan (fasilitasi pengembangan SDM, pembiayaan dan penjaminan, produksi dan produktivitas, kemitraan dan jejaring usaha, perizinan dan standarisasi, serta pemasaran). Pemerintah Daerah mengalokasikan pembiayaan dari APBD dan dapat memberikan kemudahan dalam memperoleh pembiayaan. Kemitraan antara Usaha Mikro dan usaha besar diatur untuk mencegah hal-hal yang merugikan Usaha Mikro. Pemerintah Daerah juga memfasilitasi perizinan dan standarisasi, serta memberikan perlindungan pasar kepada Usaha Mikro.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 31 dikenakan sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (4) oleh Usaha Besar dan Menengah dikenakan sanksi administratif. 3. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, pengembalian dana, penghentian kegiatan usaha, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.