di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Batam 4/2022 · Perda Kota Batam No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Batam Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kota Batam ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Proses perencanaan dan penganggaran menggunakan pendekatan kinerja, yang menekankan pada output dan outcome terukur dari aktivitas dan program kerja. APBD disusun mulai dari KUA dan PPAS, RKA SKPD, hingga menjadi rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD, yang kemudian dibahas bersama DPRD dan dievaluasi oleh Gubernur. Pelaksanaan anggaran harus memperhitungkan kinerja yang ditetapkan dalam APBD, dengan verifikasi yang jelas dalam SKPD. Bendahara memiliki tugas sebagai pemegang kas dan juru bayar. Pertanggungjawaban keuangan daerah diwujudkan dalam laporan keuangan yang transparan dan akuntabel, termasuk laporan realisasi kinerja. Terdapat tujuh laporan keuangan yang harus dibuat, sebagai dampak dari penggunaan akuntansi berbasis akrual.