Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Batam 4/2022 · Perda Kota Batam No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Batam Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2022Tanggal Penetapan:26 September 2022
Ganti Rugi Kerugian NegaraKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kota Batam
Tanggal Berlaku26 September 2022
Tanggal Penetapan26 September 2022
Tempat PenetapanBatam

Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2015 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Batam ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Proses perencanaan dan penganggaran menggunakan pendekatan kinerja, yang menekankan pada output dan outcome terukur dari aktivitas dan program kerja. APBD disusun mulai dari KUA dan PPAS, RKA SKPD, hingga menjadi rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD, yang kemudian dibahas bersama DPRD dan dievaluasi oleh Gubernur. Pelaksanaan anggaran harus memperhitungkan kinerja yang ditetapkan dalam APBD, dengan verifikasi yang jelas dalam SKPD. Bendahara memiliki tugas sebagai pemegang kas dan juru bayar. Pertanggungjawaban keuangan daerah diwujudkan dalam laporan keuangan yang transparan dan akuntabel, termasuk laporan realisasi kinerja. Terdapat tujuh laporan keuangan yang harus dibuat, sebagai dampak dari penggunaan akuntansi berbasis akrual.

(-)

Pelanggaran terhadap Pasal 21 dan Pasal 113 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.