Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tebing Tinggi 1/2018 · Perda Kota Tebing Tinggi No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2018Tanggal Penetapan:5 Juni 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kota Tebing Tinggi
Tanggal Berlaku01 Agustus 2018
Tanggal Penetapan05 Juni 2018
Tempat PenetapanTebing Tinggi

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Perubahan tersebut mencakup penghapusan beberapa jenis retribusi jasa usaha dan perizinan tertentu, perubahan ketentuan mengenai tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi, serta perubahan dan penghapusan beberapa lampiran terkait tarif retribusi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi daerah guna menunjang pembangunan di Kota Tebing Tinggi.

Ketentuan Substansial:

  1. Penghapusan Pasal 8 huruf e dan Pasal 10 huruf c yang terkait dengan jenis retribusi.
  2. Perubahan Pasal 58 ayat (1) mengenai perhitungan tingkat penggunaan jasa.
  3. Perubahan Pasal 59 mengenai tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
  4. Penghapusan BAB IV Bagian Kelima dan BAB V Bagian Ketiga.
  5. Penghapusan Pasal 130.
  6. Perubahan Lampiran I hingga XII dan penghapusan Lampiran XIII.

Peraturan ini mengatur tarif retribusi untuk berbagai jenis layanan dan fasilitas daerah, termasuk pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, parkir, pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penyedotan kakus, tera/tera ulang, pemakaian kekayaan daerah, terminal, rumah potong hewan, dan izin trayek.

(-)

(-)