Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1986 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ke Kota Soreang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung

Juga dikenal sebagai: PP 2/1986 · PP No. 2 Tahun 1986 · PP Nomor 2 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 1986Tanggal Penetapan:16 Januari 1986
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ke Kota Soreang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Januari 1986
Tanggal Penetapan16 Januari 1986
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung ke Kota Soreang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung. Pemindahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Kota Soreang dipilih karena memenuhi syarat sebagai lokasi ibukota baru. Peraturan ini menetapkan batas-batas wilayah Kota Soreang dan menyatakan bahwa pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung akan berkedudukan di Kota Soreang. Pembiayaan pemindahan ini dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dan dilakukan secara bertahap. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)