Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 31 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Republik Vanuatu Tentang Kerangka Kerja Sama Pembangunan (Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Vanuatu On The Framework For Development Cooperation)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 31/2016 · PERPRES No. 31 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 31 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2016Tanggal Penetapan:15 April 2016
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Republik Vanuatu Tentang Kerangka Kerja Sama Pembangunan (Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Vanuatu On The Framework For Development Cooperation)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 April 2016
Tanggal Penetapan15 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini dibuat untuk mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Vanuatu mengenai Kerangka Kerja Sama Pembangunan. Tujuan dari persetujuan ini adalah untuk memperkuat dukungan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mendorong terciptanya lingkungan yang stabil, makmur, dan bersahabat bagi upaya pembangunan di kawasan Pasifik.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengesahkan persetujuan yang telah ditandatangani pada tanggal 20 Desember 2011 di Jakarta. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan delegasi Pemerintah Republik Vanuatu. Salinan naskah asli persetujuan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(-)

(-)