di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 12/2016 · Perda Kabupaten Buleleng No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Buleleng. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Administrasi kependudukan meliputi pendaftaran penduduk dan catatan sipil.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.