Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/Permentan/OT.140/5/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/Permentan/OT.140/5/2014 Tahun 2014 tentang Peta Fungsi Standardisasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 68/Permentan/OT.140/5/2014 · Permentan No. 68/Permentan/OT.140/5/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2014Tanggal Penetapan:21 Mei 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPeta Fungsi Standardisasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku03 Juni 2014
Tanggal Penetapan21 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Peta Fungsi Standardisasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian. Peta ini, yang tercantum dalam Lampiran, berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Pertanian. Latar belakang penetapan peta fungsi ini adalah untuk menghasilkan SDM Pertanian yang kompeten dan berdaya saing, yang memerlukan sistem standardisasi dan sertifikasi profesi sektor pertanian. Tujuan dari peta fungsi ini adalah untuk menghasilkan SDM Pertanian yang profesional, berdaya saing, dan memiliki perlindungan hukum, serta mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Sasaran dari peta fungsi ini adalah SDM di lingkungan Kementerian Pertanian dan masyarakat umum yang bekerja di sektor pertanian. Peta kompetensi SDM Pertanian mencakup subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan kesehatan hewan.

(-)

(-)