Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 6/2020 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2020Tanggal Penetapan:17 Juli 2020
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku17 Juli 2020
Tanggal Penetapan17 Juli 2020
Tempat PenetapanMarisa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan bersih dan sehat, melindungi kelompok rentan dari pengaruh rokok, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Pimpinan atau penanggung jawab tempat-tempat tersebut wajib menetapkan dan menerapkan KTR. Di beberapa KTR, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar, tempat bermain anak, dan tempat ibadah, tidak diperbolehkan menyediakan tempat khusus merokok. Sementara di tempat kerja dan tempat umum, penyediaan tempat khusus merokok diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.

Hak dan Kewajiban:

Pengelola KTR memiliki kewajiban melakukan pengawasan internal, melaporkan hasil pengawasan, melarang merokok di KTR, dan memasang tanda larangan merokok. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan KTR melalui berbagai cara, seperti memberikan saran, bantuan sarana dan prasarana, penyuluhan, dan pengawasan sosial.

(-)

1. Setiap orang yang merokok di KTR dapat dipidana kurungan paling lama 7 hari dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000. 2. Setiap orang/badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.