Peraturan Daerah Kota Ternate ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan melalui sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu melakukan pembinaan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya dan pengolah ikan, serta menjaga kelestarian lingkungan. Peraturan ini membentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP3K) Kota Ternate sebagai unsur pendukung tugas Kepala Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. BP3K bertugas membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan, dengan fungsi meliputi pengkajian, perencanaan, pelaksanaan, dan perumusan kebijakan teknis; pelayanan teknis; penyediaan data dan informasi; peningkatan kompetensi penyuluh dan masyarakat; pengembangan kelembagaan pendukung; pengembangan usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan; pengelolaan ketatausahaan; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Kelembagaan penyuluhan terdiri dari penyuluhan pemerintah, swasta, dan swadaya. Badan Pelaksana Penyuluhan bertugas menyusun kebijakan dan programa penyuluhan, melaksanakan penyuluhan, mengelola materi penyuluhan, membina kerjasama, dan meningkatkan kapasitas penyuluh. Kepala Daerah dibantu oleh Komisi Penyuluhan Kota Ternate dalam menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan. Balai Penyuluhan di tingkat kecamatan bertugas menyusun program penyuluhan, melaksanakan penyuluhan, menyediakan informasi, memfasilitasi pengembangan kelembagaan, dan meningkatkan kapasitas penyuluh. Pos Penyuluhan Kelurahan merupakan unit kerja non struktural yang dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama. Susunan organisasi BP3K terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Perencanaan, dan Keuangan), Bidang Program Penyuluhan, Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Latihan, Bidang Pelayanan Informasi dan Teknologi, Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.