Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 05 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kota Ternate

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 05/2009 · Perda Kota Ternate No. 05 Tahun 2009 · Perda Kota Ternate Nomor 05 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2009Tanggal Penetapan:13 Maret 2009
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kota Ternate
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku13 Maret 2009
Tanggal Penetapan13 Maret 2009
Tempat PenetapanTernate

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 33 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 28)

Peraturan Daerah Kota Ternate ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan melalui sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu melakukan pembinaan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya dan pengolah ikan, serta menjaga kelestarian lingkungan. Peraturan ini membentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP3K) Kota Ternate sebagai unsur pendukung tugas Kepala Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. BP3K bertugas membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan, dengan fungsi meliputi pengkajian, perencanaan, pelaksanaan, dan perumusan kebijakan teknis; pelayanan teknis; penyediaan data dan informasi; peningkatan kompetensi penyuluh dan masyarakat; pengembangan kelembagaan pendukung; pengembangan usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan; pengelolaan ketatausahaan; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Kelembagaan penyuluhan terdiri dari penyuluhan pemerintah, swasta, dan swadaya. Badan Pelaksana Penyuluhan bertugas menyusun kebijakan dan programa penyuluhan, melaksanakan penyuluhan, mengelola materi penyuluhan, membina kerjasama, dan meningkatkan kapasitas penyuluh. Kepala Daerah dibantu oleh Komisi Penyuluhan Kota Ternate dalam menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan. Balai Penyuluhan di tingkat kecamatan bertugas menyusun program penyuluhan, melaksanakan penyuluhan, menyediakan informasi, memfasilitasi pengembangan kelembagaan, dan meningkatkan kapasitas penyuluh. Pos Penyuluhan Kelurahan merupakan unit kerja non struktural yang dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama. Susunan organisasi BP3K terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Perencanaan, dan Keuangan), Bidang Program Penyuluhan, Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Latihan, Bidang Pelayanan Informasi dan Teknologi, Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)