Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Pada Perusahaan Daerah Farmasi Ciremai Kota Cirebon

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 7/2011 · Perda Kota Cirebon No. 7 Tahun 2011 · Perda Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2011Tanggal Penetapan:4 Oktober 2011
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Pada Perusahaan Daerah Farmasi Ciremai Kota Cirebon
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku05 Oktober 2011
Tanggal Penetapan04 Oktober 2011
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan Daerah Farmasi Ciremai Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2009 Nomor 5 Seri A). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1978 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Farmasi Ciremai (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Tahun 1978 Nomor 13 Serie B), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1984 tentang Perubahan untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 3 Tahun 1978 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Farmasi Ciremai Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Tahun 1984 Nomor 19 Seri B); 2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perseroan Terbatas Bank Jabar Cabang Cirebon, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Cirebon dan Perusahaan Daerah Farmasi Ciremai Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2006 Nomor 5); 3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Cirebon, Perusahaan Daerah Farmasi Ciremai Kota Cirebon dan Perseroan Terbatas Bank Jabar Banten Cabang Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2008 Nomor 11 Seri A);

Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan Daerah Farmasi Ciremai Kota Cirebon. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Farmasi Ciremai dalam rangka pengembangan potensi perusahaan. Tujuan dari penambahan modal ini adalah untuk meningkatkan kemampuan perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Penetapan Modal Awal:** Modal disetor Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan Daerah Farmasi Ciremai sampai dengan saat Peraturan Daerah ini disahkan adalah sebesar Rp.1.749.941.839,00. 2. **Penambahan Modal:** Pemerintah Kota Cirebon melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 2.400.000.000,00 yang akan dibebankan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2011 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2012. 3. **Peruntukan Modal:** Penambahan modal tersebut diperuntukkan sebagai modal kerja, jaminan tender/lelang, pembukaan usaha optik, dan perbaikan gedung.

(-)

(-)