di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 9/2008 · Perda Kabupaten Magelang No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2007. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:
Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2007 menunjukkan surplus sebesar Rp. 29.515.983.907,00. Neraca per 31 Desember 2007 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.483.770.080.673,30. Saldo kas akhir per 31 Desember 2007 adalah Rp. 22.432.942.883,00. Rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dalam peraturan bupati.