Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 9/2008 · Perda Kabupaten Magelang No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2008Tanggal Penetapan:16 Juli 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku16 Juli 2008
Tanggal Penetapan16 Juli 2008
Tempat PenetapanMungkid

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2007. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang memuat perbandingan antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, serta pembiayaan daerah.
  2. Neraca, yang menyajikan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada akhir tahun anggaran.
  3. Laporan arus kas, yang menggambarkan arus masuk dan keluar kas selama tahun anggaran.
  4. Catatan atas laporan keuangan, yang memberikan penjelasan detail baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2007 menunjukkan surplus sebesar Rp. 29.515.983.907,00. Neraca per 31 Desember 2007 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.483.770.080.673,30. Saldo kas akhir per 31 Desember 2007 adalah Rp. 22.432.942.883,00. Rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dalam peraturan bupati.

(-)

(-)