Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Total anggaran bertambah sebesar Rp.178.525.374.628,77, sehingga menjadi Rp.1.195.056.220.130,18. Pendapatan daerah bertambah menjadi Rp. 960.958.978.586,90, belanja daerah menjadi Rp. 1.195.056.220.130,18, dan terdapat defisit sebesar Rp. (234.097.241.543,28). Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 234.097.241.543,28. Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat dan belanja tidak terduga, termasuk tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja untuk kebutuhan tanggap darurat bencana.