Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Masyarakat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuantan Singingi 6/2009 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2009Tanggal Penetapan:28 Januari 2009
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Masyarakat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Tanggal Berlaku28 Januari 2009
Tanggal Penetapan28 Januari 2009
Tempat PenetapanTeluk Kuantan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Kabupaten Kuantan Singingi. Latar belakang pembentukan LKD adalah untuk membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan masyarakat, serta menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat. Tujuan pembentukan LKD adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, peranserta dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan kegiatan lain sesuai kebutuhan setempat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembentukan LKD atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat, dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  2. Tugas LKD adalah membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan masyarakat, meliputi penyusunan rencana pembangunan partisipatif, pelaksanaan pembangunan, menggerakkan partisipasi masyarakat, dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat. Fungsi LKD mencakup penampungan aspirasi, penanaman rasa persatuan, peningkatan pelayanan, penyusunan rencana pembangunan, penggerak prakarsa masyarakat, pemberdayaan keluarga, dan pemberdayaan hak politik.
  3. Jenis LKD terdiri dari RT/RW, LPM, PKK, Karang Taruna, Lembaga Adat, dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya. Masing-masing lembaga memiliki tugas dan fungsi spesifik.
  4. Pengurus LKD dipilih secara musyawarah dan mufakat dari anggota masyarakat yang memenuhi persyaratan. Susunan pengurus disesuaikan dengan kebutuhan desa.
  5. Hubungan kerja LKD dengan pemerintahan desa bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif. Sumber dana LKD dapat berasal dari swadaya masyarakat, APB Desa, APBD, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah.
  6. Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap LKD.

1. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang ada tetap melaksanakan tugas sampai dibentuknya Lembaga Kemasyarakatan Desa berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, maka desa harus sudah menyesuaikan Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)