di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Masyarakat Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuantan Singingi 6/2009 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Kabupaten Kuantan Singingi. Latar belakang pembentukan LKD adalah untuk membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan masyarakat, serta menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat. Tujuan pembentukan LKD adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, peranserta dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan kegiatan lain sesuai kebutuhan setempat.
Ketentuan substansial mencakup: