Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 4/2015 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2015Tanggal Penetapan:22 Juli 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Utara
Tanggal Berlaku22 Juli 2015
Tanggal Penetapan22 Juli 2015
Tempat PenetapanMuara Teweh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Barito Utara. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menghapus nomenklatur jabatan Bidang Penanaman Modal pada BAPPEDA, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Peraturan Presiden tersebut menyatakan bahwa kewenangan penanaman modal menjadi kewenangan kelembagaan pelayanan terpadu satu pintu. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008, sehingga susunan organisasi BAPPEDA yang baru terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan subbagian Umum dan Kepegawaian, Perencanaan, dan Keuangan), Bidang Perencanaan Pembangunan Fisik dan Prasarana, Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi, Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial dan Budaya, Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pengendalian, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan susunan organisasi BAPPEDA yang baru tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)