Peraturan Daerah ini mengubah susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Barito Utara. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menghapus nomenklatur jabatan Bidang Penanaman Modal pada BAPPEDA, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Peraturan Presiden tersebut menyatakan bahwa kewenangan penanaman modal menjadi kewenangan kelembagaan pelayanan terpadu satu pintu. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008, sehingga susunan organisasi BAPPEDA yang baru terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan subbagian Umum dan Kepegawaian, Perencanaan, dan Keuangan), Bidang Perencanaan Pembangunan Fisik dan Prasarana, Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi, Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial dan Budaya, Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pengendalian, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan susunan organisasi BAPPEDA yang baru tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.