di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian Dan Pertoiongan
Juga dikenal sebagai: PP 21/2017 · PP No. 21 Tahun 2017 · PP Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, dengan fokus pada pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan. Pemerintah, melalui Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, bertanggung jawab atas pembinaan ini yang mencakup pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Pengaturan melibatkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan. Pengendalian dilakukan melalui koordinasi, diseminasi, pendidikan dan pelatihan teknis, serta latihan. Pengawasan melibatkan evaluasi kegiatan pencarian dan pertolongan. Pembinaan ini ditujukan kepada Setiap Orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan, yang meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan yang terlatih.