Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuwangi 18/2017 · Perda Kabupaten Banyuwangi No. 18 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanBanyuwangi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 2/C) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi objek retribusi yaitu pemakaian kekayaan daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten, termasuk tanah dan/atau bangunan, penggunaan alat berat, penggunaan tanah lapang di sebelah barat Stadion Diponegoro, penggunaan Gesibu beserta peralatannya, penggunaan Gedung Wanita Paramita Kencana, pemakaian rumah dinas, dan pemakaian jasa laboratorium. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban setiap subjek retribusi yang menggunakan/memakai kekayaan daerah untuk menyetor uang jaminan dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Peraturan ini juga mengubah tarif retribusi untuk berbagai jenis jasa usaha seperti retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi rumah potong hewan, retribusi tempat olahraga, retribusi tempat rekreasi, dan retribusi penjualan produksi usaha daerah (perikanan).

(-)

(-)