Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 13 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 13 Tahun 2003 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG HARI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 13/2003 · Perda Kabupaten Batanghari No. 13 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 13 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2003Tanggal Penetapan:22 Mei 2003
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG HARI
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku22 Mei 2003
Tanggal Penetapan22 Mei 2003
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2003 menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Hari. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengarahkan pembangunan daerah dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pertahanan keamanan. RTRW ini juga bertujuan mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat, serta menjadi arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Tujuan Pemanfaatan Ruang Wilayah:** Peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan melalui pemanfaatan ruang yang berkualitas. 2. **Strategi Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Wilayah:** * Arahan pengelolaan kawasan berfungsi lindung dan budidaya. * Arahan pengembangan sistem pusat permukiman perdesaan dan perkotaan. * Arahan pengembangan kawasan tertentu. * Arahan pengembangan sistem prasarana dasar wilayah. * Arahan pengembangan kawasan yang diprioritaskan. * Arahan kebijaksanaan tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya lainnya. 3. **Struktur Pemanfaatan Ruang Wilayah:** Sistem pusat permukiman perdesaan dan perkotaan, serta prasarana wilayah. 4. **Pola Pemanfaatan Ruang Wilayah:** Sebaran kawasan lindung dan kawasan budidaya. Peraturan ini juga mengatur hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat dalam penataan ruang, serta ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap peraturan daerah ini.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan/atau kota dan sektoral yang berkaitan dengan penataan ruang di daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Hari sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.