Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Ombudsman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 39/2019 · Peraturan Ombudsman RI No. 39 Tahun 2019 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 39 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2019Tanggal Penetapan:10 September 2019
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
TemaPencabutan Peraturan Ombudsman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
LokasiOmbudsman Republik Indonesia
Tanggal Berlaku19 September 2019
Tanggal Penetapan10 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Ombudsman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 697).

Peraturan Ombudsman ini mencabut Peraturan Ombudsman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Ombudsman Nomor 6 Tahun 2010 tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)