di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Ombudsman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 39/2019 · Peraturan Ombudsman RI No. 39 Tahun 2019 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Ombudsman ini mencabut Peraturan Ombudsman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Ombudsman Nomor 6 Tahun 2010 tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.