Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Jalan dan Jembatan Pada Ruas Ruas Jalan di Kabupaten Blora dengan Sistem Tahun Jamak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 17/2011 · Perda Kabupaten Blora No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2011Tanggal Penetapan:22 Agustus 2011
Perencanaan Pembangunan NasionalPengadaan Barang & Jasa PemerintahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengikatan Dana Anggaran Pembangunan Jalan dan Jembatan Pada Ruas Ruas Jalan di Kabupaten Blora dengan Sistem Tahun Jamak
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku22 Agustus 2011
Tanggal Penetapan22 Agustus 2011
Tempat PenetapanBlora

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengikatan dana anggaran pembangunan jalan dan jembatan dengan sistem tahun jamak di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah prioritas pembangunan jalan dan jembatan dalam RPJMD Kabupaten Blora Tahun 2010-2015, serta keterbatasan keuangan daerah yang memerlukan pengikatan anggaran tahun jamak untuk mempercepat pembangunan.

Tujuan dari pengikatan dana anggaran ini adalah untuk menjamin ketersediaan dan kepastian anggaran dalam pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan di wilayah daerah dengan sistem tahun jamak. Pagu anggaran ditetapkan sebesar Rp 400.000.000.000,- yang bersumber dari APBD dan/atau dana Pemerintah Provinsi/Pusat yang diperuntukkan secara khusus untuk tahun jamak. Tahap awal pengikatan dana dialokasikan sampai tahun 2014 sebesar Rp 80.000.000.000,- dengan rincian pembayaran tahun 2012, 2013, dan 2014.

Rencana pembangunan jalan dan jembatan meliputi ruas jalan dalam zona 1, zona 2, dan zona 3 yang diprioritaskan penanganannya. Pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan dengan sistem tahun jamak disesuaikan dengan perolehan anggaran lain yang sah yang secara khusus diperuntukkan untuk kegiatan pembangunan jalan dan jembatan dengan sistem tahun jamak.

Pengikatan dana anggaran dilaksanakan selama tahun anggaran 2011-2014. Jangka waktu pelaksanaan kegiatan diawali dengan kegiatan perencanaan pada tahun 2011 dan pelaksanaan konstruksi selama 540 hari kalender pada tahun 2012 dengan masa pemeliharaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014. Pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan jalan dan jembatan dengan sistem kontrak tahun jamak berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)