Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Klaten

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 20/2008 · Perda Kabupaten Klaten No. 20 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2008Tanggal Penetapan:2 September 2008
Aset Milik Negara & DaerahStruktur Organisasi PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Klaten
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku02 September 2008
Tanggal Penetapan02 September 2008
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2001 Nomor 12 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2003 Nomor 8 Seri D). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2002 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2003 Nomor 40 Seri D).

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2008 ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali kelembagaan perangkat daerah agar dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Pembentukan peraturan ini juga dilatarbelakangi oleh ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2001, Nomor 3 Tahun 2003, dan Nomor 12 Tahun 2002 (sebagaimana diubah dengan Nomor 17 Tahun 2003) dengan perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Klaten. Dinas ini memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang-Bidang (Pendapatan Asli Daerah, Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan, Pengembangan Pendapatan, Anggaran, Belanja Daerah, Kas dan Akuntansi, Aset Daerah) yang masing-masing memiliki Seksi-Seksi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur mengenai kedudukan, tugas pokok, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, serta eselonering, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural Eselon II, III dan IV pada Dinas Pendapatan Daerah, Eselon II, III dan IV pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Eselon III dan IV pada Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah masih tetap sebagai pemangku jabatan struktural sesuai dengan jabatan strukturalnya, sampai dengan dilantiknya pejabat struktural pada Dinas Pendapatan, Kekayaan dan Aset Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)