Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2008 ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali kelembagaan perangkat daerah agar dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Pembentukan peraturan ini juga dilatarbelakangi oleh ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2001, Nomor 3 Tahun 2003, dan Nomor 12 Tahun 2002 (sebagaimana diubah dengan Nomor 17 Tahun 2003) dengan perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Klaten. Dinas ini memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang-Bidang (Pendapatan Asli Daerah, Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan, Pengembangan Pendapatan, Anggaran, Belanja Daerah, Kas dan Akuntansi, Aset Daerah) yang masing-masing memiliki Seksi-Seksi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur mengenai kedudukan, tugas pokok, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, serta eselonering, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan.