Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Magelang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 7/2006 · Perda Kabupaten Magelang No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2006Tanggal Penetapan:13 November 2006
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Magelang
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku14 November 2006
Tanggal Penetapan13 November 2006
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Magelang. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Magelang.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2003. Perubahan meliputi penggantian nomenklatur Kantor Perhubungan menjadi Dinas Perhubungan, perubahan biaya pengganti barang kuasi seperti tanda uji/plat uji berkala, kawat, segel, buku uji, dan tanda samping. Selain itu, mutasi dan numpang uji, baik keluar maupun masuk, dikenakan tarif retribusi pengujian sebesar biaya uji berkala. Bentuk, isi, kualitas, dan ukuran buku serta tanda bukti pembayaran retribusi ditetapkan oleh Bupati sesuai ketentuan yang berlaku. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan peningkatan pelayanan di bidang pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Magelang.

(-)

(-)