Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan Dan Tugas Pokok Organisasi Lembaga Teknis Daerah Dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Grobogan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 9/2008 · Perda Kabupaten Grobogan No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2008Tanggal Penetapan:18 Juni 2008
Struktur Organisasi PemerintahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan, Kedudukan Dan Tugas Pokok Organisasi Lembaga Teknis Daerah Dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Grobogan
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku18 Juni 2008
Tanggal Penetapan18 Juni 2008
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 19 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Rumah Sakit Daerah Kabupaten Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2002 Nomor 10, Seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2004, Nomor 18 Seri D). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2004, Nomor 19, Seri D). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Perpustakaan, Pusat Data dan Arsip Daerah Kabupaten Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2004, Nomor 20, Seri D). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2004, Nomor 21, Seri D). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2004, Nomor 22, Seri D). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2004, Nomor 23, Seri D). 8. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2004, Nomor 24, Seri D). 9. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 28 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Terpadu dan Perijinan Kabupaten Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2004, Nomor 25 Seri D ). 10. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 29 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kantor Kas Daerah Kabupaten Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2004, Nomor 26, Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan, kedudukan, dan tugas pokok organisasi Lembaga Teknis Daerah (LTD) dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) di Kabupaten Grobogan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 mengenai pembagian urusan pemerintahan dan organisasi perangkat daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah yang bersifat spesifik dan teknis. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan organisasi LTD dan BPPT, yang terdiri dari: 1. Inspektorat. 2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. 3. Badan Ketahanan Pangan. 4. Badan Pemberdayaan Masyarakat. 5. Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana. 6. Badan Kepegawaian Daerah. 7. Badan Lingkungan Hidup. 8. Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat. 9. Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi. 10. Kantor Perpustakaan Daerah. 11. Kantor Arsip Daerah. 12. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi, kedudukan, dan tugas pokok dari masing-masing lembaga tersebut, termasuk struktur organisasi internal, hubungan dengan Bupati dan Sekretaris Daerah, serta tugas-tugas utama yang harus dilaksanakan. Setiap LTD dan BPPT memiliki struktur yang terdiri dari kepala, sekretaris, bidang-bidang, sub bagian, dan kelompok jabatan fungsional. Tugas pokok masing-masing badan disesuaikan dengan bidangnya, seperti perencanaan pembangunan daerah, ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan perijinan terpadu.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Kepala Bidang pada Lembaga Teknis Daerah yang telah menduduki jabatan struktural eselon III a, sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon III a.

(-)