Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 85 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 85 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding dari J. Hooksoma pemilik Eloctro Technis Burau "Hoeksema" Untuk Mengangkut Barang Dengan Truk Melalui Trayek Gresik-Lamongan

Juga dikenal sebagai: Keppres 85/1957 · Keppres No. 85 Tahun 1957 · Keppres Nomor 85 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Maret 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Banding dari J. Hooksoma pemilik Eloctro Technis Burau "Hoeksema" Untuk Mengangkut Barang Dengan Truk Melalui Trayek Gresik-Lamongan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 85 Tahun 1957 ini menetapkan penolakan terhadap bandingan yang diajukan oleh J. Hoeksema, pemilik Electro Technis Bureau 'HOEKSEMA', terkait penolakan sebagian permohonan untuk mengangkut barang dengan truk tidak umum melalui trayek Gresik-Lamongan. Keputusan ini didasarkan pada surat keputusan Menteri Perhubungan No. L8/65/17 tertanggal 3 Agustus 1956, yang telah diumumkan dalam Berita Negara. Bandingan tersebut tidak disertai alasan yang memadai, sehingga tidak ada dasar untuk menyimpang dari keputusan Menteri Perhubungan.

(-)

(-)