Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1994 tentang Badan Pertimbangan Perfilman Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 8/1994 · PP No. 8 Tahun 1994 · PP Nomor 8 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 1994Tanggal Penetapan:3 Maret 1994
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaBadan Pertimbangan Perfilman Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Maret 1994
Tanggal Penetapan03 Maret 1994
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1994 ini dibentuk untuk mendirikan Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N) sebagai lembaga nonstruktural yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. BP2N bertujuan memberikan pertimbangan kepada Pemerintah dalam masalah perfilman, termasuk memberikan keputusan atas keberatan terhadap film yang ditolak oleh Lembaga Sensor Film. BP2N memiliki tugas menghimpun dan mengkaji aspek perfilman yang mencakup penerangan, pendidikan, pengembangan budaya bangsa, hiburan, dan ekonomi. BP2N bertanggung jawab kepada Menteri Penerangan dan memiliki wewenang memberikan saran tertulis untuk menarik film yang mengganggu ketertiban umum. Keanggotaan BP2N terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat perfilman, dan ahli terkait, dengan masa bakti tiga tahun.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Dewan Film Nasional yang telah ada dan tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku. 2. Keanggotaan Dewan Film Nasional yang telah ada masih berlaku dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya para anggota BP2N berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)