Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan Nusantara VI

Juga dikenal sebagai: PP 11/1996 · PP No. 11 Tahun 1996 · PP Nomor 11 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 1996Tanggal Penetapan:14 Februari 1996
Investasi & Penanaman ModalKehutanan & PerkebunanBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan Nusantara VI
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Februari 1996
Tanggal Penetapan14 Februari 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan Nusantara VI, yang akan mengelola usaha di bidang perkebunan dan usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan tersebut. Penyertaan modal negara untuk pendirian PERSERO ini berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam proyek pengembangan perusahaan perkebunan di Provinsi Sumatera Barat dan Jambi, serta konversi pinjaman dari Kreditanstalt Fur Wiederaufbau (KFW) untuk Proyek Ophir. Modal dasar PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, dengan penyelesaian pendirian dikuasakan kepada Menteri Keuangan.

(-)

(-)